UMKM Sambut Baik PPh Final 0,5 Persen Permanen, Ini Dampaknya

Jumat, 21 November 2025 | 13:21:50 WIB
UMKM Sambut Baik PPh Final 0,5 Persen Permanen, Ini Dampaknya

JAKARTA - Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyambut positif keputusan pemerintah menetapkan Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen sebagai skema permanen. Kebijakan ini dianggap memberi kepastian usaha sekaligus menjaga beban pajak tetap ringan bagi sektor UMKM, yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

Ketua Asosiasi Industri UMKM Indonesia (Akumandiri), Hermawati Setyorinny, menyatakan kepastian ini menjadi dukungan penting bagi pelaku usaha. Menurutnya, UMKM selama ini membutuhkan aturan pajak yang sederhana dan stabil agar bisa berkembang tanpa takut terjebak beban administrasi.

Batasan Omzet yang Perlu Disosialisasikan

Hermawati menekankan pentingnya sosialisasi batasan omzet bagi pelaku usaha. “Yang perlu disosialisasikan adalah bahwa pajak ini berlaku bagi usaha dengan omzet Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar. Informasi ini masih kurang didengar oleh pelaku usaha mikro,” ujarnya, Rabu, 19 November 2025.

Saat ini, UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dibebaskan dari pajak. Pelaku usaha dengan omzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar dikenai PPh final 0,5 persen, sehingga sosialisasi yang jelas sangat penting untuk mencegah praktik pemecahan usaha demi tetap terlihat kecil.

Praktik Penghindaran Pajak dan Upaya Pemerintah

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkap adanya praktik bunching (menahan omzet) dan firm-splitting (pemecahan usaha). Tujuannya sebagian wajib pajak agar tetap mendapatkan fasilitas PPh final.

Untuk menutup celah penghindaran pajak, Kementerian Keuangan mengusulkan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, khususnya Pasal 57. Revisi ini bertujuan memperjelas subjek yang berhak dan menutup peluang moral hazard.

Selain itu, pemerintah juga mengusulkan revisi Pasal 59 mengenai penghapusan batas waktu pemanfaatan fasilitas bagi wajib pajak orang pribadi maupun perseroan perorangan. Langkah ini memastikan pelaku usaha tidak lagi terhambat secara administratif dalam menggunakan skema PPh final 0,5 persen.

Skema Permanen dan Dampaknya bagi UMKM

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan PPh final 0,5 persen kini bersifat permanen. “Permanen, sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” kata Maman di Jakarta, Senin, 17 November 2025.

Dengan skema permanen ini, pemerintah berharap UMKM memiliki pijakan lebih kuat untuk bertumbuh. Selain itu, ekosistem perpajakan diharapkan menjadi lebih adil dan akuntabel, sehingga pelaku usaha bisa fokus meningkatkan produktivitas tanpa terganggu ketidakpastian aturan pajak.

Hermawati menambahkan, sosialisasi yang intensif juga dapat mencegah munculnya praktik curang, seperti memecah usaha atau menahan omzet agar tetap kecil. Kepastian pajak ini diharapkan mendorong UMKM untuk lebih berani berinvestasi, memperluas usaha, dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.

Keputusan menetapkan PPh final 0,5 persen sebagai permanen merupakan sinyal positif bagi seluruh pelaku UMKM. Dengan aturan pajak yang stabil, UMKM memiliki kepastian dalam perencanaan keuangan, pengembangan usaha, dan pelaporan pajak secara akuntabel.

Kebijakan ini juga menjadi bukti pemerintah memperhatikan kepentingan sektor yang menyerap banyak tenaga kerja. Dampaknya, pertumbuhan UMKM diharapkan meningkat dan berkontribusi nyata terhadap ketahanan ekonomi nasional.

Dengan kepastian ini, pelaku UMKM dapat memfokuskan energi pada inovasi dan ekspansi usaha. Langkah ini sekaligus memperkuat posisi UMKM sebagai tulang punggung ekonomi Indonesia dan mendukung ekosistem bisnis yang sehat serta transparan.

Terkini