Pajak Kendaraan

Pemprov Jawa Timur Perpanjang Program Pajak Kendaraan, Ringankan Beban Warga

Pemprov Jawa Timur Perpanjang Program Pajak Kendaraan, Ringankan Beban Warga
Pemprov Jawa Timur Perpanjang Program Pajak Kendaraan, Ringankan Beban Warga

JAKARTA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menghadirkan kabar baik bagi para wajib pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini diterapkan melalui Keputusan Gubernur yang memperpanjang dua program unggulan terkait pajak kendaraan.

Program pertama adalah pembebasan pajak daerah 2025 yang digelar untuk memperingati Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur. Program ini memberikan relaksasi pembayaran pajak dengan tiga kategori utama yang berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025.

Kategori pertama adalah bebas sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB. Semua keterlambatan denda dan sanksi administratif dihapuskan sepenuhnya tanpa pengecualian.

Kategori kedua adalah bebas PKB progresif, sehingga wajib pajak tidak perlu membayar pajak progresif kendaraan. Langkah ini diharapkan meringankan beban pemilik kendaraan dengan lebih dari satu unit.

Kategori ketiga adalah bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya. Program ini diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu, termasuk Data P3KE dan Data Tunggal.

Bagi kendaraan roda 2/3 dengan PKB maksimal Rp500.000,00, pembebasan diberikan 100% untuk pokok dan denda tunggakan PKB. Sementara untuk kendaraan roda 2/3 dengan PKB maksimal Rp800.000,00, pembebasan yang diberikan sebesar 50% pokok dan denda tunggakan PKB.

Selain itu, bebas SWDKLLJ (Jasa Raharja) tunggakan juga diberikan dengan ketentuan wajib bayar hanya 1 tahun untuk kriteria poin 1, 2, atau 3. Hal ini membuat program ini lebih mudah diakses dan diikuti masyarakat luas.

Keringanan Pengenaan PKB dan BBNKB Diperpanjang

Program kedua yang diperpanjang adalah keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB. Program ini bertujuan meringankan beban masyarakat dan berlaku dari 1 Juli hingga 31 Desember 2025.

Kebijakan tambahan yang diterapkan adalah kendaraan angkutan umum non-subsidi diberikan pengenaan yang sama dengan angkutan umum subsidi. Langkah ini menjaga konsistensi dan keadilan pengenaan pajak bagi seluruh jenis kendaraan.

Selain itu, pemerintah menegaskan komitmen agar pengenaan PKB dan BBNKB untuk semua jenis kendaraan tidak mengalami kenaikan. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir soal biaya tambahan selama periode keringanan ini.

Kebijakan ini dianggap sebagai bentuk dukungan Pemprov Jatim kepada masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Yusnita Liasari menyatakan bahwa program ini sekaligus bagian dari peringatan Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur.

Apel Gabungan dan Layanan Pajak Kendaraan di Bojonegoro

Untuk menyukseskan program ini, Pemkab Bojonegoro bersama UPT PPD Bapenda Provinsi Jawa Timur mengadakan apel gabungan. Kegiatan berlangsung pada Rabu, 19 November 2025, di halaman Pemkab Bojonegoro.

Pada kesempatan tersebut juga dibuka layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor untuk kendaraan dinas dan kendaraan pribadi ASN di lingkup Pemkab Bojonegoro. Langkah ini bertujuan menjadi contoh panutan bagi masyarakat agar lebih tertib dalam menuntaskan kewajiban pajaknya.

Masyarakat didorong untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin agar tunggakan pajak kendaraan dapat segera diselesaikan. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal yang tersedia, termasuk kantor Samsat, E-Samsat, maupun layanan digital seperti Tokopedia, GoPay, dan Shopee.

Dampak Positif bagi Warga dan Pemerintah

Program pembebasan dan keringanan pajak ini diharapkan memberikan manfaat langsung bagi warga yang memiliki kendaraan. Bebas denda, penghapusan pajak progresif, dan keringanan tunggakan dapat meringankan tekanan finansial bagi masyarakat, terutama di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.

Selain itu, program ini juga memberikan keuntungan bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dengan mempermudah pembayaran dan menghapus sanksi administratif, diharapkan kesadaran warga untuk membayar pajak meningkat signifikan.

Kebijakan ini menegaskan bahwa Pemprov Jawa Timur berkomitmen menjaga keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan penerimaan daerah. Program-program ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah siap memberikan kemudahan tanpa mengurangi kepatuhan terhadap regulasi perpajakan.

Kesempatan Warga Memanfaatkan Program

Warga yang memiliki kendaraan disarankan untuk segera menuntaskan kewajiban pajak kendaraannya. Peluang ini sangat tepat dimanfaatkan terutama sebelum batas akhir program pembebasan pajak berakhir pada 30 November 2025 dan keringanan PKB/BBNKB hingga 31 Desember 2025.

Langkah ini sekaligus memberi contoh positif bagi masyarakat lainnya dalam hal disiplin pajak. Dukungan penuh dari pemerintah diharapkan meningkatkan partisipasi warga dan menjadikan sistem pajak lebih efisien serta berkeadilan.

Program pajak kendaraan ini mencerminkan keseriusan Pemprov Jawa Timur dalam memberikan kemudahan sekaligus menjaga kepatuhan masyarakat. Dengan memanfaatkan kedua program ini, warga tidak hanya terbantu secara finansial, tetapi juga ikut serta dalam memperkuat penerimaan daerah yang bermanfaat bagi pembangunan Jawa Timur.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index