OJK

OJK Terapkan Standarisasi Rekening Bank, Atur Pemblokiran Akun Dormant 4,9 Tahun

OJK Terapkan Standarisasi Rekening Bank, Atur Pemblokiran Akun Dormant 4,9 Tahun
OJK Terapkan Standarisasi Rekening Bank, Atur Pemblokiran Akun Dormant 4,9 Tahun

JAKARTA - Polemik sempat muncul ketika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan kebijakan pemblokiran rekening tanpa aktivitas atau dormant pada pertengahan tahun ini. Kini, lembaga yang sama kembali meluncurkan regulasi dengan mekanisme serupa.

OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum. Dalam aturan ini, rekening yang tidak aktif selama 1.800 hari atau sekitar 4,9 tahun dinyatakan dormant dan secara otomatis diblokir.

Kebijakan sebelumnya memicu protes karena menyatakan rekening dormant jika tidak aktif selama tiga bulan. OJK akhirnya membatalkan kebijakan lama dan merancang regulasi baru yang dianggap lebih proporsional.

Tujuan dan Strategi POJK Baru

OJK menyebut regulasi ini sebagai langkah strategis untuk mendorong standarisasi dan penguatan tata kelola pengelolaan rekening di sektor perbankan. Tujuan utamanya adalah melindungi nasabah serta mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan rekening.

“Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan pelindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta kemarin, 19 November 2025.

Dian menambahkan, setiap bank wajib memiliki kebijakan, prosedur, serta mekanisme pengawasan dalam pengelolaan rekening. Hal ini mencakup monitoring rekening agar status dormant dapat terdeteksi secara otomatis.

Bank juga perlu memastikan kemudahan akses bagi nasabah untuk mengaktifkan kembali maupun menutup rekening melalui jaringan kantor fisik maupun kanal digital. Fasilitas ini diharapkan mampu memberikan kepastian dan transparansi layanan bagi seluruh nasabah.

“Standarisasi pengelolaan rekening nasabah diharapkan dapat mengurangi perbedaan perlakuan antarbank, memberikan kepastian hak dan kewajiban bagi nasabah, serta meningkatkan transparansi layanan perbankan,” lanjut Dian.

Klasifikasi Rekening Menjadi Tiga Jenis

Dalam POJK terbaru, bank diwajibkan menerapkan klasifikasi rekening menjadi tiga kategori. Kategori pertama adalah rekening aktif, yakni rekening yang memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo secara rutin.

Kategori kedua adalah rekening tidak aktif, yaitu rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi maupun pengecekan saldo lebih dari 360 hari. Ketentuan ini dibuat untuk membantu bank melakukan monitoring yang lebih sistematis terhadap nasabahnya.

Kategori ketiga adalah rekening dormant, yakni rekening yang tidak memiliki aktivitas selama lebih dari 1.800 hari. Status ini langsung memicu pemblokiran otomatis oleh sistem bank sesuai ketentuan POJK.

Kewajiban dan Perlindungan Nasabah

POJK ini mengatur keseimbangan hak dan kewajiban antara nasabah dan bank, mulai dari pembukaan hingga pengelolaan rekening. Nasabah diwajibkan memberikan informasi yang akurat, memperbarui data secara berkala, serta menjaga itikad baik dalam hubungan dengan bank.

Sementara itu, bank bertanggung jawab memastikan sistem dapat menandai status rekening secara otomatis. Selain itu, bank harus menyediakan fitur pengaktifan kembali atau penutupan rekening sesuai kebutuhan nasabah.

OJK juga mewajibkan bank menerapkan prinsip pelindungan data pribadi dan kerahasiaan nasabah. Strategi ini mencakup pelindungan konsumen, anti-fraud, manajemen risiko, serta ketentuan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.

“Pengawasan ketat terhadap rekening tidak aktif dan dormant juga perlu dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan rekening,” tegas Dian Ediana Rae.

Kebijakan ini sekaligus menjadi upaya mendorong bank meningkatkan manajemen risiko dan tata kelola internal. Nasabah diharapkan dapat merasakan layanan perbankan yang lebih transparan, aman, dan sesuai standar nasional.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index