JAKARTA - Harga emas Antam kembali mengalami penyesuaian pada perdagangan Jumat, membuat investor dan kolektor emas perlu memperbarui informasi. Penurunan ini memengaruhi harga jual maupun harga buyback, sehingga penting bagi pembeli dan penjual untuk mengetahui detailnya.
Harga emas Antam dipantau dari laman resmi Logam Mulia di Jakarta pada Jumat, tercatat turun sebesar Rp16.000 per gram, dari Rp2.364.000 menjadi Rp2.348.000 per gram. Penyesuaian harga ini berlaku untuk seluruh pecahan emas, dari 0,5 gram hingga 1 kilogram, menandai tren volatilitas di pasar emas lokal.
Harga jual kembali (buyback) emas Antam juga ikut turun, mencapai Rp2.209.000 per gram. Penurunan harga buyback ini penting bagi investor yang ingin menjual kembali emas mereka, karena potongan pajak langsung akan dikenakan dari nilai transaksi.
Transaksi emas Antam dikenakan pemotongan pajak sesuai ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pajak ini berlaku untuk pembelian maupun penjualan kembali, baik untuk pemegang NPWP maupun non-NPWP.
Untuk transaksi buyback dengan nominal lebih dari Rp10 juta, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 berlaku sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pemotongan PPh 22 ini dilakukan langsung dari total nilai buyback, sehingga penerimaan bersih dari penjualan akan berbeda dengan harga buyback yang tercatat.
Daftar Harga Emas Antam Terbaru per Pecahan
Harga emas Antam bervariasi tergantung berat atau gramasi emas yang dibeli. Berikut daftar harga emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia pada Jumat:
Harga emas 0,5 gram: Rp1.224.000
Harga emas 1 gram: Rp2.348.000
Harga emas 2 gram: Rp4.636.000
Harga emas 3 gram: Rp6.929.000
Harga emas 5 gram: Rp11.515.000
Harga emas 10 gram: Rp22.975.000
Harga emas 25 gram: Rp57.312.000
Harga emas 50 gram: Rp114.545.000
Harga emas 100 gram: Rp229.012.000
Harga emas 250 gram: Rp572.265.000
Harga emas 500 gram: Rp1.144.320.000
Harga emas 1.000 gram: Rp2.288.600.000
Penting bagi calon pembeli emas untuk menyesuaikan budget dan perhitungan pajak sebelum melakukan transaksi. Harga per gram dan pecahan besar tentunya memengaruhi nilai total pembayaran serta potongan PPh 22 yang harus dibayar.
Ketentuan Pajak Pembelian dan Penjualan Emas
Potongan pajak untuk pembelian emas mengikuti PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Bagi pembeli dengan NPWP, tarif PPh 22 adalah 0,45 persen, sedangkan non-NPWP dikenakan 0,9 persen dari total nilai pembelian emas.
Setiap pembelian emas batangan wajib disertai bukti potong PPh 22. Bukti potong ini menjadi tanda pembayaran pajak sah dan mempermudah pelaporan pajak tahunan bagi pembeli yang merupakan wajib pajak.
Dalam transaksi buyback, pajak dipotong langsung dari nilai jual emas. Hal ini membuat nilai bersih yang diterima penjual berbeda dengan harga buyback yang tercatat, sehingga pemilik emas harus menghitung potongan pajak untuk memastikan keuntungan.
Strategi Memantau Harga Emas dan Buyback
Pergerakan harga emas Antam cenderung fluktuatif, sehingga pengawasan rutin sangat diperlukan. Investor dianjurkan memantau harga secara berkala untuk menentukan waktu yang tepat membeli maupun menjual emas.
Selain itu, memahami peraturan pajak dan tarif PPh 22 sangat penting agar tidak salah perhitungan. Dengan informasi yang tepat, pembelian maupun penjualan emas dapat dilakukan dengan efisien dan aman, tanpa risiko biaya tak terduga.
Mengetahui harga emas per pecahan serta ketentuan pajak memungkinkan investor membuat strategi yang lebih matang. Terutama untuk transaksi pecahan besar, perhitungan yang teliti akan mencegah kerugian akibat salah estimasi pajak atau nilai buyback.
Artikel ini memberikan gambaran lengkap harga emas Antam terbaru, tarif PPh 22, dan panduan buyback yang berlaku Jumat ini. Dengan pemahaman ini, pembeli maupun penjual bisa lebih percaya diri dalam mengambil keputusan investasi emas.