Pajak

Fatwa MUI Pajak Berkeadilan: Solusi Kenaikan PBB yang Proporsional

Fatwa MUI Pajak Berkeadilan: Solusi Kenaikan PBB yang Proporsional
Fatwa MUI Pajak Berkeadilan: Solusi Kenaikan PBB yang Proporsional

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa tentang pajak yang berkeadilan dalam Munas XI MUI di Jakarta. Fatwa ini muncul sebagai respons atas keresahan publik terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai tidak proporsional.

Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa pajak sebaiknya hanya dikenakan pada harta produktif atau termasuk kebutuhan sekunder dan tersier. “Pungutan pajak pada kebutuhan pokok, seperti sembako dan rumah tempat tinggal tidak mencerminkan keadilan,” ujarnya, Minggu, 23 November 2025.

Keadilan dan Standar Finansial dalam Pajak

MUI menekankan bahwa pajak harus dibebankan kepada warga yang benar-benar memiliki kemampuan finansial. Asrorun mengaitkannya dengan standar syariat dalam kewajiban zakat.

“Secara syariat, kemampuan finansial minimal setara nisab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa dijadikan acuan untuk batas PTKP,” jelasnya. Artinya, hanya wajib pajak dengan kemampuan ekonomi memadai yang seharusnya menanggung beban pajak progresif.

Rekomendasi MUI untuk Pemerintah

Melalui fatwa ini, MUI memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah agar sistem perpajakan lebih adil. Pertama, pemerintah perlu meninjau ulang beban pajak, terutama pajak progresif yang saat ini dinilai terlalu tinggi.

Kedua, pemerintah daerah dan Kemendagri diminta mengevaluasi aturan PBB, PPN, PPh, PKB, dan pajak waris yang seringkali dinaikkan tanpa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat. Ketiga, pembebanan pajak harus disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak sehingga tercipta perpajakan yang merata.

MUI juga mendesak pemerintah untuk mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara. Tindakan tegas terhadap praktik mafia pajak diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pajak Sebagai Amanah dan Pedoman Kebijakan

Fatwa ini menegaskan bahwa pemerintah wajib mengelola pajak secara amanah. Pajak seharusnya menjadi pedoman dalam merumuskan kebijakan perpajakan yang lebih adil dan bermanfaat bagi masyarakat.

Sementara itu, masyarakat tetap diimbau untuk menaati kewajiban membayar pajak. Selama pajak digunakan untuk kemaslahatan umum, kepatuhan menjadi bagian dari kontribusi sosial yang adil.

Fatwa Lain dalam Munas XI MUI

Selain fatwa pajak berkeadilan, Munas XI MUI juga menetapkan empat fatwa lain. Fatwa ini mencakup status rekening dormant dan pedoman pengelolaan sampah di sungai, danau, serta laut.

Selain itu, MUI mengeluarkan fatwa mengenai status saldo kartu uang elektronik yang hilang atau rusak. Fatwa lain terkait kedudukan manfaat produk asuransi kematian pada Asuransi Jiwa Syariah.

Fatwa-fatwa ini diharapkan menjadi rujukan bagi pemerintah dan masyarakat. Tujuannya adalah menciptakan tatanan sosial yang lebih adil dan memberikan maslahat bagi seluruh lapisan masyarakat.

Keadilan Pajak dan Harapan Masyarakat

Dengan fatwa ini, MUI menegaskan pentingnya keadilan dalam sistem perpajakan. Beban pajak yang proporsional diyakini dapat meringankan tekanan finansial masyarakat kelas menengah dan bawah.

Pemerintah diharapkan menindaklanjuti rekomendasi MUI secara nyata. Evaluasi regulasi dan penyesuaian tarif pajak menjadi langkah penting untuk mencapai sistem yang transparan dan berkeadilan.

Fatwa MUI tidak hanya menjadi panduan bagi pemerintah, tetapi juga memperjelas hak dan kewajiban warga. Kewajiban membayar pajak menjadi lebih jelas, selaras dengan prinsip keadilan dan syariat Islam.

Selain itu, fatwa-fatwa lain dari Munas XI MUI memperluas pedoman etika dan sosial. Dari pengelolaan sampah hingga perlindungan produk keuangan syariah, semua diarahkan untuk menciptakan keseimbangan sosial.

Penerapan fatwa ini secara konsisten diharapkan membangun tatanan masyarakat yang lebih harmonis. Kebijakan pajak berkeadilan menjadi salah satu pilar untuk mencapai kesejahteraan bersama.

Fatwa pajak berkeadilan MUI menegaskan bahwa pajak seharusnya proporsional dan hanya dikenakan kepada yang mampu. Evaluasi regulasi pajak dan tindakan tegas terhadap praktik tidak adil menjadi langkah penting pemerintah.

Selain itu, fatwa Munas XI MUI lainnya memperkuat rujukan sosial dan ekonomi. Seluruh kebijakan ini diharapkan mendorong tatanan sosial yang adil, transparan, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat luas.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index