JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan POJK Nomor 24 Tahun 2025 terkait pengelolaan rekening pada bank umum. Aturan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola dan standardisasi pengelolaan rekening di sektor perbankan.
Salah satu ketentuan penting dalam aturan baru ini adalah penetapan rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi lebih dari lima tahun sebagai rekening dormant. “Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan pelindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangannya, Jakarta, Senin, 24 November 2025.
Kewajiban Bank Dalam Pengelolaan Rekening
Menurut Dian, setiap bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur pengelolaan rekening yang jelas. Selain itu, bank juga harus melakukan pengawasan agar nasabah dapat menikmati layanan yang aman dan transparan.
Bank juga diwajibkan memudahkan nasabah dalam pengaktifan maupun penutupan rekening melalui kanal fisik maupun digital. Hal ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan sekaligus kepastian hukum bagi nasabah.
Melalui POJK ini, OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Standarisasi pengelolaan rekening diharapkan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor perbankan.
Manfaat Standarisasi Rekening bagi Nasabah
Standarisasi pengelolaan rekening juga mengurangi perbedaan perlakuan antarbank. Dengan begitu, hak dan kewajiban nasabah lebih jelas dan transparan, sehingga mendorong layanan perbankan yang lebih adil.
Selain itu, pengaturan ini diharapkan meningkatkan transparansi layanan perbankan. Nasabah dapat melihat status rekeningnya dengan jelas melalui kanal komunikasi bank, baik fisik maupun digital.
Klasifikasi Rekening Menurut POJK
POJK ini membagi rekening menjadi tiga klasifikasi. Pertama, rekening aktif yang memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo secara rutin.
Kedua, rekening tidak aktif yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 360 hari. Ketiga, rekening dormant yang tidak memiliki aktivitas apapun selama lebih dari 1.800 hari atau lima tahun.
Dalam pengelolaan rekening, POJK menekankan keseimbangan hak antara nasabah dan bank. Nasabah wajib memberikan informasi yang benar, memperbarui data, serta bersikap itikad baik dalam hubungannya dengan bank.
Bank akan menampilkan status rekening nasabah secara jelas di semua kanal digital maupun fisik. Hal ini bertujuan untuk memastikan nasabah selalu mengetahui kondisi rekeningnya.
Ketentuan Khusus bagi Bank
POJK juga mengatur kewajiban bank secara lebih rinci. Pertama, bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur penatausahaan rekening, termasuk kriteria rekening tidak aktif dan dormant, mekanisme komunikasi, serta pembebanan biaya administrasi dan bunga.
Kedua, bank harus memiliki sistem yang mampu menandai rekening sesuai statusnya. Bank juga harus menyediakan fitur pengaktifan kembali atau penutupan rekening melalui kanal yang tersedia bagi nasabah.
Ketiga, bank harus melindungi data pribadi dan kerahasiaan nasabah. Penerapan prinsip pelindungan konsumen, APU–PPT–PPPSPM, strategi anti-fraud, dan manajemen risiko menjadi bagian dari pengawasan setiap aspek pengelolaan rekening.
Pengawasan yang lebih ketat diterapkan khususnya pada rekening tidak aktif dan dormant. Tujuannya adalah untuk mencegah potensi penyalahgunaan rekening yang dapat merugikan nasabah maupun bank.
Dengan langkah ini, OJK berharap bank dapat mengelola rekening secara lebih profesional. Standarisasi juga memberikan kepastian hukum dan meningkatkan integritas sistem perbankan nasional.
Kebijakan ini menjadi pijakan penting bagi semua pihak, baik nasabah maupun bank. Selain melindungi nasabah, aturan ini juga membantu mencegah praktik penipuan dan memperkuat tata kelola di sektor keuangan.
Nasabah kini dapat lebih yakin dalam menggunakan layanan perbankan. Dengan kanal komunikasi yang jelas, transparansi dan keamanan rekening menjadi prioritas utama.
Komitmen OJK dalam Sistem Keuangan
POJK Nomor 24 Tahun 2025 menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Regulasi ini memperkuat posisi bank dalam melayani nasabah dengan prosedur yang aman dan terstandarisasi.
Keberadaan aturan ini diharapkan menjadi acuan bagi semua bank untuk meningkatkan kualitas layanan. Nasabah mendapatkan kemudahan sekaligus perlindungan yang lebih baik terhadap potensi risiko keuangan.
Standarisasi pengelolaan rekening juga dapat mencegah perbedaan perlakuan antarbank. Dengan kepastian hukum yang jelas, baik bank maupun nasabah memiliki pedoman yang sama dalam berinteraksi.
Bank akan menerapkan prosedur pengawasan rekening secara konsisten. Hal ini penting agar sistem perbankan tetap sehat dan risiko penyalahgunaan rekening dapat diminimalkan.
Selain itu, POJK juga menekankan pentingnya transparansi dalam setiap transaksi. Nasabah dapat memantau status rekening secara real-time melalui kanal digital maupun fisik.
Bank diwajibkan memiliki kebijakan anti-fraud yang efektif. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mencegah potensi kerugian bagi nasabah maupun institusi perbankan.
Melalui peraturan ini, OJK menekankan pentingnya tata kelola yang baik di semua level perbankan. Nasabah merasa aman, sementara bank dapat menjalankan operasional dengan standar yang jelas dan terukur.
POJK Nomor 24 Tahun 2025 menegaskan perlunya pengelolaan rekening yang aman dan transparan. Standarisasi ini mendorong kepercayaan publik sekaligus mencegah penyalahgunaan rekening.
Dengan klasifikasi rekening yang jelas, prosedur pengawasan yang ketat, serta perlindungan data pribadi, nasabah dan bank sama-sama mendapatkan kepastian hukum. Regulasi ini menjadi langkah strategis OJK dalam memperkuat sektor perbankan nasional.