JAKARTA - Pemerintah semakin memperkuat pemajakan ekonomi digital dengan menunjuk lima perusahaan baru sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), termasuk Roblox Corporation.
Langkah ini sekaligus menegaskan kontribusi sektor digital terhadap penerimaan negara yang kini mencapai Rp43,75 triliun hingga 31 Oktober 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan, penerimaan dari ekonomi digital berasal dari empat komponen utama, yaitu PPN PMSE, pajak kripto, pajak fintech, dan Pajak SIPP.
"Realisasi Rp43,75 triliun menegaskan bahwa ekonomi digital telah menjadi salah satu motor penting penerimaan negara," ujarnya, Kamis.
Dengan penunjukan Roblox dan perusahaan global lain, pemerintah menargetkan pemungutan pajak digital lebih luas, adil, dan efisien, sehingga memaksimalkan kontribusi sektor digital terhadap kas negara.
Komponen Utama Penerimaan Pajak Digital
DJP mencatat, PPN PMSE menjadi kontributor terbesar, mencapai Rp33,88 triliun hingga Oktober 2025. Pajak ini mencakup pemungutan dari perusahaan digital asing yang menawarkan produk atau jasa di Indonesia.
Selain itu, pajak aset kripto menyumbang Rp1,76 triliun, pajak fintech Rp4,19 triliun, dan pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp3,92 triliun. Penerimaan tersebut menunjukkan penetrasi ekonomi digital yang semakin dalam ke berbagai aspek kehidupan masyarakat dan sektor bisnis.
Hingga Oktober 2025, dari total 251 perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, sebanyak 207 perusahaan telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran pajak, dengan kontribusi kumulatif Rp33,88 triliun sejak 2020.
Penunjukan Lima Pemungut Baru
Pada Oktober 2025, pemerintah menambah daftar pemungut PPN PMSE dengan menugaskan lima perusahaan baru: Notion Labs, Inc., Roblox Corporation, Mixpanel, Inc., MEGA Privacy Kft, dan Scorpios Tech FZE. Bersamaan itu, Amazon Services Europe S.a.r.l. dicabut dari daftar pemungut.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengatur sektor digital global agar turut berkontribusi pada penerimaan negara. Roblox, sebagai platform game internasional, menjadi salah satu fokus utama karena tingginya transaksi digital yang terjadi di dalam platform tersebut.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, penerimaan PPN PMSE diharapkan meningkat dan semakin mencerminkan keadilan pajak bagi pemain digital di Indonesia.
Optimalisasi Pajak Digital dan Target ke Depan
Penerimaan dari pajak kripto, fintech, dan SIPP juga menunjukkan kontribusi signifikan. Pajak kripto mencapai Rp1,76 triliun, terdiri dari PPh 22 Rp889,52 miliar dan PPN DN Rp873,76 miliar. Pajak fintech tercatat Rp4,19 triliun, dengan PPh 23 Rp1,16 triliun, PPh 26 Rp724,45 miliar, dan PPN DN Rp2,3 triliun. Pajak SIPP menyumbang Rp3,92 triliun, terdiri dari PPh Pasal 22 Rp268,32 miliar dan PPN Rp3,65 triliun.
Rosmauli menekankan, pemerintah akan terus mengoptimalkan pemajakan sektor digital agar semakin adil, sederhana, dan efektif. Selain itu, edukasi dan transparansi tentang PPN produk digital luar negeri juga diperluas melalui laman resmi DJP.
Ke depan, pemungutan pajak digital diharapkan tidak hanya mendukung penerimaan negara, tetapi juga menciptakan ekosistem ekonomi digital yang sehat dan berkelanjutan, dengan keterlibatan seluruh platform digital global yang beroperasi di Indonesia.