Layanan SIM Keliling Jakarta

Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini: Lokasi, Syarat, dan Biaya Perpanjangan

Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini: Lokasi, Syarat, dan Biaya Perpanjangan
Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini: Lokasi, Syarat, dan Biaya Perpanjangan

JAKARTA - Bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, layanan keliling dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjadi solusi praktis. Layanan ini menghadirkan kemudahan dengan mendatangi berbagai titik strategis di ibu kota.

Dengan layanan SIM Keliling, masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor Satpas. Cukup membawa dokumen yang diperlukan, proses perpanjangan SIM A atau SIM C bisa selesai lebih cepat.

Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta

Pada Kamis, layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Ada lima lokasi yang siap melayani warga, tersebar di Jakarta Timur, Utara, Selatan, Pusat, dan Barat.

Di Jakarta Timur, warga bisa datang ke Mal Grand Cakung. Sementara di Jakarta Utara, lokasi layanan berada di LTC Glodok, yang mudah diakses oleh penduduk setempat.

Jakarta Selatan menyediakan layanan di Kampus Trilogi, Kalibata. Sedangkan di Jakarta Pusat, layanan SIM Keliling tersedia di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Untuk Jakarta Barat, masyarakat dapat memanfaatkan layanan di Lobby Selatan Mal Ciputra. Semua lokasi ini dipilih agar distribusi layanan merata dan lebih dekat dengan warga di tiap wilayah.

Dokumen dan Persyaratan yang Harus Dibawa

Agar proses perpanjangan SIM lancar, beberapa dokumen wajib dibawa. Antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Perlu dicatat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis harus mengurus pembuatan SIM baru melalui Satpas.

Hal ini penting agar masyarakat tidak salah lokasi saat ingin memperbarui izin mengemudi. Satpas menyediakan layanan tambahan untuk SIM B yang memerlukan dokumen berbeda karena diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.

Biaya Perpanjangan dan Mekanisme Layanan

Biaya perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Nominal ini merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku nasional.

Dengan biaya yang tetap, masyarakat bisa memperpanjang SIM secara efisien tanpa antre panjang di kantor polisi. Layanan keliling juga mempersingkat waktu yang biasanya dibutuhkan jika harus mengunjungi Satpas secara langsung.

Selain itu, kehadiran layanan SIM Keliling menunjukkan upaya Polda Metro Jaya untuk meningkatkan pelayanan publik. Strategi ini menjadi solusi praktis bagi warga yang memiliki kesibukan padat namun tetap ingin memenuhi kewajiban hukum berkendara.

Tips Memanfaatkan Layanan SIM Keliling

Sebaiknya datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang. Pastikan semua dokumen lengkap agar proses perpanjangan berjalan lancar dan cepat.

Bawa juga bukti tes kesehatan dan psikologi yang terbaru. Persiapan ini penting karena petugas hanya melayani dokumen yang sesuai dan valid.

Dengan memanfaatkan layanan ini, warga Jakarta bisa memperpanjang SIM tanpa harus meninggalkan pekerjaan atau kegiatan penting lainnya. Praktik ini juga mendorong kesadaran berkendara yang legal dan tertib di jalan raya.

Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya menjadi alternatif efektif bagi warga yang ingin memperbarui masa berlaku SIM. Dengan lokasi yang tersebar di lima wilayah, dokumen yang jelas, serta biaya tetap, proses perpanjangan menjadi lebih cepat dan efisien.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index