JAKARTA - Upaya menghadirkan transportasi umum yang semakin inklusif bagi masyarakat kini diwujudkan melalui program Kartu Layanan Gratis (KLG). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan akses perjalanan tanpa biaya bagi 15 golongan warga agar mobilitas di ibu kota semakin mudah dan merata.
Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan kenyamanan sekaligus mendorong pertumbuhan jumlah pengguna angkutan umum. Melalui fasilitas tersebut, berbagai kelompok masyarakat dapat menikmati layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta secara gratis.
Akses Transportasi Gratis untuk 15 Golongan Warga Jakarta
Program KLG diperkenalkan sebagai bentuk subsidi yang diberikan Pemprov DKI Jakarta untuk kelompok penerima yang telah ditentukan. Mekanisme ini memungkinkan penerimanya menikmati transportasi publik dalam kota tanpa dikenakan biaya perjalanan.
Tujuan utama kebijakan ini adalah mengurangi beban mobilitas bagi kelompok tertentu dan memperluas kesempatan akses transportasi. Pemerintah Jakarta menilai langkah ini juga dapat menguatkan kebiasaan penggunaan moda publik yang lebih efisien.
Dalam unggahan resmi pemerintah daerah, terdapat lima belas golongan masyarakat yang berhak mengurus KLG. Setiap kategori memiliki ketentuan administratif yang harus dipenuhi untuk memperoleh kartu tersebut.
Golongan pertama yang berhak adalah para lansia berusia enam puluh tahun ke atas dengan KTP Jakarta. Kelompok ini diharapkan dapat beraktivitas dengan lebih mudah dan aman menggunakan moda transportasi publik.
Selain itu tenaga kontrak yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga masuk dalam kategori penerima. Mereka mendapatkan akses mobilitas gratis sebagai bagian dari dukungan terhadap pelayanan publik daerah.
Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar juga berhak memperoleh KLG untuk mempermudah mereka menempuh kegiatan pendidikan. Program ini diharapkan dapat membantu pelajar menjangkau sekolah dengan biaya yang lebih ringan.
Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta turut masuk sebagai penerima manfaat. Mereka mendapat dukungan pemerintah untuk mobilitas harian dalam aktivitas pekerjaan.
Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa atau Rusunawa termasuk dalam daftar penerima karena kebutuhan mobilitas yang cukup tinggi. Dengan fasilitas ini, aktivitas warga rusun dapat berlangsung lebih mudah dan terjangkau.
Kelompok Tim Penggerak PKK masuk dalam kategori sebagai bagian dari penguatan peran masyarakat dalam pemberdayaan keluarga. Warga ber-KTP Kepulauan Seribu juga mendapatkan prioritas agar mobilitas mereka di daratan Jakarta lebih hemat.
Penerima bantuan sosial untuk pemenuhan dasar anak berhak memperoleh fasilitas ini demi meringankan biaya transportasi. Anggota TNI dan Polri turut masuk kategori penerima karena tugas mereka yang membutuhkan mobilitas tinggi di lapangan.
Veteran Republik Indonesia mendapatkan hak tersebut sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian negara. Penyandang disabilitas dengan KTP nasional juga mendapat fasilitas yang diharapkan mempermudah pergerakan mereka sehari-hari.
Pegawai Negeri Sipil Pemprov DKI Jakarta dan para pensiunannya masuk dalam daftar penerima KLG. Penjaga rumah ibadah ber-KTP Jakarta turut diberikan akses gratis sebagai bentuk dukungan terhadap tugas keagamaan.
Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD mendapatkan kesempatan untuk menikmati layanan transportasi gratis ini. Juru Pemantau Jentik atau Jumantik melengkapi daftar lima belas golongan penerima manfaat program KLG.
Tahapan Pendaftaran KLG Melalui Situs Resmi dan Bank Jakarta
Proses pendaftaran Kartu Layanan Gratis dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi yang telah disediakan. Mekanisme ini memungkinkan warga yang memenuhi syarat untuk mengurus pendaftaran tanpa harus datang langsung.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan bahwa pemohon termasuk dalam salah satu kategori penerima. Selanjutnya pemohon dapat mengakses situs pendaftaran di klg.transjakarta.co.id untuk melakukan pengajuan kartu baru.
Pada laman tersebut pemohon diminta memilih menu pembuatan kartu dan mengunggah sejumlah dokumen pendukung. Dokumen tersebut meliputi KTP, Kartu Keluarga, pas foto terbaru, serta berkas tambahan lain sesuai kategori.
Setelah semua data dikirim, proses verifikasi akan dilakukan oleh pihak terkait untuk memastikan kelengkapan dokumen. Jika proses verifikasi berhasil, kartu akan masuk tahap pencetakan.
Pemohon hanya perlu menunggu pemberitahuan melalui nomor telepon atau email yang telah didaftarkan. Selanjutnya kartu dapat diambil pada lokasi yang telah ditetapkan sesuai petunjuk.
Selain pendaftaran daring, pemohon juga bisa datang langsung ke Bank Jakarta untuk membuat KLG. Mekanisme ini dapat dipilih terutama untuk warga yang membutuhkan bantuan dalam mengurus persyaratan.
Jika pemohon datang sendiri, cukup membawa fotokopi KTP untuk proses pendaftaran. Namun jika diwakilkan oleh keluarga dalam satu Kartu Keluarga, maka diperlukan tambahan fotokopi KK dan KTP perwakilan.
Apabila pendaftaran diwakilkan oleh orang di luar KK, dibutuhkan surat kuasa bermaterai sebagai syarat administrasi. Dokumen lain yang diperlukan meliputi KTP pemohon dan KTP yang mewakili baik dalam bentuk fotokopi maupun asli.
Daftar Persyaratan Dokumen Sesuai Kategori Penerima
Setiap kategori penerima KLG memiliki dokumen tambahan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan. Pemenuhan berkas ini diperlukan agar proses verifikasi berjalan lebih cepat dan akurat.
Untuk kategori lansia, dokumen yang diperlukan adalah KTP DKI Jakarta. Penyandang disabilitas wajib menyiapkan KTP nasional dan bukti rekam medis sebagai pendukung.
Veteran Republik Indonesia harus menyertakan KTP nasional dan Kartu Tanda Anggota Veteran. Penerima bantuan sosial wajib menunjukkan KTP DKI Jakarta serta Kartu Keluarga Sejahtera yang masih aktif.
Warga Kepulauan Seribu perlu menyiapkan KTP DKI Jakarta Kabupaten Kepulauan Seribu. Pengurus masjid wajib menyertakan KTP DKI Jakarta dan Surat Keputusan dari Dewan Masjid Indonesia tahun berjalan.
Bagi pendidik dan tenaga kependidikan PAUD, dokumen tambahan berupa Surat Keputusan mengajar tahun berjalan perlu disiapkan. Juru Pemantau Jentik juga harus melampirkan Surat Keputusan Jumantik yang masih aktif.
Anggota TNI atau Polri memerlukan KTP nasional, foto berseragam, serta Kartu Tanda Anggota yang masih aktif. Semua dokumen tersebut diperlukan untuk memastikan status keanggotaan dan keabsahan pemohon.
Informasi lebih lanjut mengenai program KLG dapat diakses melalui layanan contact center Transjakarta. Warga juga dapat memantau informasi terbaru melalui akun media sosial resmi pemerintah daerah.
Manfaat KLG untuk Mobilitas, Kesejahteraan, dan Inklusivitas Warga Jakarta
Program Kartu Layanan Gratis dirancang untuk memberikan dampak langsung terhadap mobilitas masyarakat. Dengan fasilitas ini, warga dari berbagai lapisan dapat mengakses layanan transportasi tanpa memikirkan biaya perjalanan harian.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong peralihan masyarakat dari kendaraan pribadi menuju moda publik. Dengan meningkatnya jumlah pengguna transportasi umum, kemacetan di sejumlah titik dapat berkurang.
Akses mobilitas yang lebih merata juga diharapkan meningkatkan produktivitas harian masyarakat. Kelompok penerima manfaat dapat menjalankan aktivitas tanpa hambatan biaya transportasi.
Pemerintah juga melihat program ini sebagai investasi jangka panjang untuk membangun budaya mobilitas yang lebih sehat. Dengan dukungan layanan MRT, LRT, dan Transjakarta, warga dapat menikmati perjalanan yang lebih nyaman.
Kehadiran KLG juga mempertegas komitmen Jakarta sebagai kota yang semakin berpihak pada kelompok rentan. Bahkan program ini menjadi bentuk dukungan bagi mereka yang membutuhkan fasilitas mobilitas lebih mudah dan terjangkau.